Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Puskesmas Mauk melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu bidang kesehatan pada hari Senin, 18 Mei 2026 yang ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk, Sabtu 16 Mei 2026 – Puskesmas Mauk kembali melaksanakan kegiatan pembinaan generasi muda melalui ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk – Dalam upaya memastikan keamanan dan kelayakan pengelolaan pangan, UPTD Puskesmas Mauk melaksanakan kegiatan ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk – Puskesmas Mauk kembali melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas Mauk melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling ...