Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Puskesmas Mauk melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu bidang kesehatan pada hari Senin, 18 Mei 2026 yang ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk, Sabtu 16 Mei 2026 – Puskesmas Mauk kembali melaksanakan kegiatan pembinaan generasi muda melalui ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk – Dalam upaya memastikan keamanan dan kelayakan pengelolaan pangan, UPTD Puskesmas Mauk melaksanakan kegiatan ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk – Puskesmas Mauk kembali melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada ...
-
31 May 2026
BERITA KESEHATAN
Mauk – Dalam upaya mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas Mauk melaksanakan kegiatan Puskesmas Keliling ...